Uncategorized

Bapenda Kaltim adakan program pemutihan pajak kendaraan di HUT RI ke 79

×

Bapenda Kaltim adakan program pemutihan pajak kendaraan di HUT RI ke 79

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati.

14/08/2024

Beritanusantara.co, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengakatan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak. 

“Untuk kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran wajib pajak,” ucapnya. 

Bahwa program pemutihan ini berlaku selama 32 hari, mulai 12 Agustus hingga 12 September 2024.

Pihaknya memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.

Ismiati menjelaskan bahwa penerimaan PKB dan BBNKB akan dibagihasilkan ke kabupaten/kota sebesar 30 persen dan provinsi sebesar 70 persen.

Sementara itu, Pajak Air Permukaan dibagi rata antara kabupaten/kota dan provinsi, masing-masing 50 persen.

“Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pembagian hasilnya adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota,” sebutnya.

Dia juga memaparkan terdapat lima jenis komponen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kaltim, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

“Target pajak daerah tahun ini sebesar Rp8,5 triliun, terdiri atas PKB Rp1,5 triliun, BBNKB Rp1,5 triliun, PBBKB Rp5,2 triliun, Pajak Air Permukaan Rp20 miliar dan Pajak Rokok Rp233 miliar,” jelasnya.

Hingga saat ini, terangnya, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 60 persen dari target yang ditetapkan.

Ismiati optimistis bahwa dengan adanya program pemutihan ini, target penerimaan pajak daerah dapat tercapai.

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(Han/BN)

Example 300250