Uncategorized

Buronan Kejagung kasus pengadaan tanah telah di tahan Kejari Samarinda

×

Buronan Kejagung kasus pengadaan tanah telah di tahan Kejari Samarinda

Sebarkan artikel ini
Tersangka TDH (paling kiri) saat diperiksa Satgas Intelijen Reformasi Inovasi Kejagung di Samarinda,

14/08/2024

Beritanusantara.co, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, telah menahan seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan inisial TDH (69) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda.

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan penahanan terhadap buronan TDH dilakukan dini hari Selasa.

“Sekitar pukul 02.00 Wita setelah sebelumnya tertangkap dan menjalani pemeriksaan beberapa jam sebelumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda mengamankan TDH pada Senin, 12 Agustus sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Siradj Salman, Samarinda.

Penangkapan terhadap TDH dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai 2006.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar, selanjutnya TDH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, Firmansyah melanjutkan, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda menerima penyerahan TDH dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan. TDH dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari mulai 13 Agustus sampai 1 September,” kata Erfandy.

Ia menjelaskan tentang pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda tersebut, yakni tanah di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.

Ia juga mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.(Han/BN)

Example 300250