Beritanusantara.co, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (2/1/2026).
Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, di Ruang Mulawarman Kantor BPK Kaltim. Laporan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya pada sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.
Suharyanto menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Yang hari ini kami serahkan itu adalah hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan lingkungan dan kehutanan di area pertambangan,” ujar Mochammad Suharyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan sejumlah permasalahan signifikan. Di antaranya, pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait dinilai belum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pertambangan apabila tidak segera ditindaklanjuti. Selain itu, BPK juga mencatat lemahnya pengawasan, pengendalian, serta perlindungan kawasan hutan, baik di kawasan hutan produksi maupun di wilayah perizinan pertambangan.
“Pengawasan kawasan hutan yang belum optimal ini berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Suharyanto menambahkan, khusus pada sektor pertambangan, terdapat kewenangan yang berada di pemerintah pusat namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara optimal di tingkat daerah.
“Khusus pertambangan, kami melihat potensi permasalahan muncul karena kewenangan yang dimiliki pusat belum seluruhnya ditindaklanjuti secara efektif di daerah,” katanya. (h/bn)














