Beritanusantara.co, Samarinda – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara resmi melimpahkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bagian dari proses penegakan hukum di sektor perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka yang berinisial GN dan TP diduga telah menyebabkan kerugian negara dari penerimaan pajak dalam jumlah signifikan.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp452 juta,” ujar Teddy di Samarinda, Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kaltimtara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, melalui koordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris di PT APPN. Perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan secara berkelanjutan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2020.
Modus yang dilakukan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau menyampaikannya namun dengan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Fakta penyidikan menunjukkan PT APPN melakukan transaksi penyerahan tandan buah segar (TBS) serta jasa angkutan material batu belah. Meski demikian, kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut tidak dilaporkan secara benar, padahal PPN telah dipungut melalui faktur pajak kepada mitra usaha.
Teddy menambahkan, sebelum proses hukum ditempuh, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah melakukan berbagai upaya persuasif berupa imbauan dan konseling kepada wajib pajak. Namun, perusahaan tetap tidak melaporkan kewajiban SPT pada beberapa masa pajak hingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak terutang.
Selain itu, penyidik DJP telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjamin pemulihan kerugian negara.
“Langkah ini merupakan wujud konsistensi DJP dalam memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran perpajakan,” tegas Teddy. (h/bn)














