Beritanusantara.co, Samarinda – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap memburuknya kondisi lingkungan di wilayah tersebut. Dalam pandangan umum terhadap Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, PKS menegaskan perlunya perubahan menyeluruh dalam tata kelola lingkungan yang lebih berkeadilan dan partisipatif.
Melalui juru bicaranya, La Ode Nasir, Fraksi PKS menyoroti berbagai persoalan ekologis yang dihadapi Kaltim, mulai dari deforestasi hingga lubang bekas tambang yang belum tertangani. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, sekitar 1,4 juta hektare lahan di Kaltim telah masuk kategori kritis. Sementara deforestasi berlangsung dengan laju rata-rata 23.710 hektare per tahun dalam tiga tahun terakhir.
“Ini bukan sekadar catatan teknis. Ini bukti dari lemahnya sistem pengelolaan lingkungan yang kita miliki saat ini,” ujar La Ode dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Kondisi makin diperparah dengan lebih dari 600 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Beberapa di antaranya bahkan menimbulkan korban jiwa, termasuk anak-anak.
Fraksi PKS menekankan bahwa regulasi baru yang tengah disusun tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Raperda tersebut harus menjiwai prinsip keadilan ekologis dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari komunitas adat, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi lingkungan.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam menyelamatkan ekosistem yang tersisa,” tegasnya.
Sejumlah kawasan strategis seperti Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Wehea, Delta Mahakam, serta mangrove di Balikpapan dan Berau, didorong agar mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.
Tak hanya soal kehutanan, persoalan sampah di kota-kota besar seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kukar juga menjadi perhatian. PKS mencatat bahwa lebih dari 2.400 ton sampah dihasilkan setiap hari dan lebih dari separuhnya tidak dikelola dengan optimal. Selain itu, kualitas air sungai utama di Kaltim juga sudah berada pada level tercemar sedang hingga berat.
Fraksi PKS mengusulkan penguatan kelembagaan lingkungan daerah, peningkatan pengawasan terhadap dokumen AMDAL, serta adopsi teknologi sistem peringatan dini untuk mengantisipasi bencana ekologis.
“Perlu juga transparansi data, sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta perlindungan hukum bagi warga yang melaporkan pelanggaran lingkungan,” tambahnya.
Di sektor industri dan pertambangan, PKS mendesak agar prinsip “polluter pays” diterapkan secara tegas. Setiap pelaku usaha wajib menjalani audit lingkungan dan bertanggung jawab terhadap pemulihan kerusakan yang ditimbulkan.
Sebagai penutup, Fraksi PKS menyuarakan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang adil bagi generasi mendatang. Mereka juga mendorong pendidikan lingkungan hidup dimasukkan ke dalam kurikulum serta menghidupkan kembali semangat gotong royong berbasis kearifan lokal.
“Kita tidak boleh abai. Lingkungan hidup adalah warisan yang harus dijaga bersama,” tutup La Ode. (Da/Adv/DPRDKaltim)














