Beritanusantara.co, Jakarta — Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti maraknya peredaran dan penyalahgunaan whip pink dalam rapat kerja bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario, Selasa (3/2).
Whip pink merupakan produk kuliner yang mengandung gas nitrous oxide (N₂O), yang sejatinya digunakan sebagai propelan untuk mengeluarkan whipped cream dari tabung. Namun, produk tersebut kini disalahgunakan sebagai zat yang dihirup untuk efek tertentu.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran gaya hidup di kalangan anak muda.
“Gaya hidup anak muda sekarang mengalami perubahan. Aktivitas seperti padel dan lari itu positif. Tapi di sisi lain, jenis-jenis narkoba juga semakin kreatif, salah satunya whip pink,” kata Abdullah.
Ia menyoroti fakta bahwa produk tersebut bahkan mencantumkan label halal pada kemasannya, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Di tabung whip pink itu ada tulisan halal. Ini tentu membingungkan dan bisa menyesatkan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mempertanyakan kesiapan BNN dalam mendeteksi bahaya penyalahgunaan whip pink, terutama melalui sarana drug signature analysis yang diusulkan BNN.
“Tabung ini sekarang lebih ngetren di kalangan remaja. Di daerah malah semakin gila, bahkan sampai ke dalam penjara,” kata Aboe.
Menurutnya, penyalahgunaan whip pink berpotensi membahayakan kesehatan dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Perlu ada penindakan tegas karena ini sangat berbahaya. Tentu tetap harus sesuai aturan dan undang-undang, tapi ketegasan itu harus ditampilkan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI pun mendorong BNN untuk meningkatkan pengawasan serta merumuskan langkah hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan produk tersebut agar tidak semakin meluas di masyarakat. (h/bn)














