Beritanusantara.co, Samarinda – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) terus membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kalimantan Timur melalui layanan bantuan hukum gratis atau pro bono.
Ketua LKBH FH Unmul Nur Arifudin yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik FH Unmul menjelaskan, layanan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum. LKBH FH Unmul merupakan lembaga bantuan hukum terakreditasi yang mendapat pembiayaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Seluruh layanan bantuan hukum kami gratiskan bagi masyarakat tidak mampu. Biaya penanganan perkara diganti oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya, Jumat (26/12)
Dalam menjalankan pendampingan hukum, LKBH FH Unmul melibatkan dosen sebagai konsultan hukum, mahasiswa sebagai paralegal, serta alumni yang berprofesi sebagai advokat. Skema ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memberikan pengalaman praktik hukum secara langsung bagi mahasiswa.
“Mahasiswa kami libatkan agar mereka memahami praktik hukum secara nyata, bukan sekadar teori di ruang kelas. Ini juga bagian dari implementasi program Kampus Berdampak,” jelasnya.
Setiap tahun, LKBH FH Unmul menangani sekitar 30 hingga 40 kasus pro bono yang tersebar di Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur. Penanganan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Bontang, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, terutama di wilayah yang belum memiliki lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Selain perkara perdata dan pidana, LKBH FH Unmul juga mengawal sejumlah kasus yang melibatkan kepentingan publik dan lingkungan hidup. Salah satu perkara yang saat ini ditangani adalah kasus Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) di kawasan Lempake, yang telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam pendampingan hukum adalah kasus-kasus yang melibatkan banyak pihak dengan kepentingan dan pandangan berbeda. Kondisi tersebut menuntut pendekatan profesional, objektif, serta komitmen tinggi dalam menjaga idealisme penegakan hukum.
“Sebagai lembaga bantuan hukum di lingkungan perguruan tinggi, kami berupaya menjaga standar etika akademik dan profesionalitas dalam setiap pendampingan,” tegasnya.
Melalui keberadaan LKBH, Fakultas Hukum Unmul diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperluas akses keadilan serta memperkuat peran kampus sebagai pusat solusi bagi persoalan hukum masyarakat di Kalimantan Timur














