Kalimantan Timur

Lubang Tambang di Jalur Poros Samarinda–Sanga Sanga Diawasi Ketat, Dinas ESDM Kaltim Desak Reklamasi Segera

×

Lubang Tambang di Jalur Poros Samarinda–Sanga Sanga Diawasi Ketat, Dinas ESDM Kaltim Desak Reklamasi Segera

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto

Beritanusantara.co, Samarinda — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap lubang bekas tambang batu bara yang berada di jalur poros Samarinda–Sanga Sanga–Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyusul potensi bahaya serius bagi keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi kelalaian perusahaan tambang terhadap kewajiban reklamasi, meskipun izin usaha pertambangan telah berakhir.

“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar kewajiban reklamasi dilaksanakan sepenuhnya demi melindungi keselamatan masyarakat,” kata Bambang di Samarinda, Jumat (16/1).

Pengawasan tersebut dilakukan setelah Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dari hasil verifikasi lapangan, lubang tambang tersebut berada dalam wilayah IUP Operasi Produksi CV Prima Bumi dengan luasan konsesi mencapai 248,40 hektare.

Namun, ditemukan fakta bahwa izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah berakhir sejak 20 Desember 2023. Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa berakhirnya izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan.

“Kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap melekat. Perusahaan harus memastikan lingkungan aman dan tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Melalui intervensi langsung pemerintah daerah, pihak perusahaan akhirnya menyatakan komitmennya untuk segera menutup lubang bekas galian tersebut. Sebagai langkah mitigasi awal, Dinas ESDM juga memerintahkan pemasangan pagar pengaman berbahan seng di sekitar lubang tambang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Langkah pengawasan ini, lanjut Bambang, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pembinaan sektor energi dan pertambangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sampai seluruh proses penutupan lubang dan pemulihan lahan diselesaikan secara tuntas oleh pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Bambang. (h/bn)

Example 300250