Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan segera menerbitkan surat edaran berisi pengetatan aktivitas masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mencakup penutupan tempat hiburan malam (THM), larangan penukaran uang di luar bank, hingga pengaturan takbiran.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan aturan tersebut disepakati melalui rapat koordinasi lintas instansi guna menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.
“THM wajib menghentikan operasionalnya mulai H-3 sebelum Ramadhan dan baru boleh beroperasi kembali H+3 setelah Idul Fitri,” ujar Marnabas di Samarinda, Jumat (6/2).
Selain itu, Pemkot Samarinda juga melarang aktivitas penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan. Penukaran hanya diperbolehkan melalui lembaga perbankan resmi.
“Kami hanya mengizinkan penukaran melalui bank. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan perbankan agar layanan penukaran uang tersedia bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan takbiran, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor. Takbiran diimbau dilakukan di masjid atau mushala setempat, atau berjalan kaki di lingkungan sekitar.
Pemkot juga melarang penggunaan petasan dan kembang api demi menjaga keamanan serta kekhusyukan ibadah. Melalui kebijakan ini, Pemkot berharap Ramadhan hingga Idul Fitri 2026 berlangsung aman dan tertib. (h/bn)














