Beritanusantara.co, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya masih berada dalam batas tata ruang dan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait dugaan kontribusi pembukaan lahan sawit terhadap banjir besar di sejumlah daerah di Sumatera.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2045, kawasan peruntukan zona pertanian di daerah ini mencapai sekitar 3,2 juta hektare.
“Zona pertanian itu tidak hanya perkebunan sawit. Di dalam satu poligon terdapat pertanian, perkebunan, perikanan, dan aktivitas lainnya. Jadi tidak bisa dilihat berdiri sendiri,” ujar Muzakkir, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, data riil Disbun Kaltim menunjukkan luas perkebunan kelapa sawit saat ini sekitar 1,6 juta hektare. Dari total tersebut, sekitar 1,3 juta hektare dikelola oleh perkebunan besar swasta, sementara 349 ribu hektare merupakan perkebunan rakyat.
Untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, Pemprov Kaltim berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan yang mengatur prinsip pengelolaan sawit secara lestari.
“Perda ini mengatur tata cara pengelolaan perkebunan yang sustainable agar tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, Kalimantan Timur juga menetapkan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) seluas sekitar 456 ribu hektare yang berada di dalam area konsesi perkebunan. Kawasan tersebut berfungsi menjaga keanekaragaman hayati, melindungi jasa ekosistem, serta mempertahankan fungsi tata air.
“NKT berfungsi menekan erosi, menjaga fungsi air, dan mereduksi potensi banjir. Area ini tidak boleh digarap meskipun berada di dalam konsesi,” kata Muzakkir.
Ia mengakui bahwa perubahan fungsi lahan berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Karena itu, Disbun Kaltim melakukan langkah mitigasi melalui pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan serta kelompok tani.
Saat ini terdapat 164 kelompok tani peduli api yang dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran lahan.
“Mereka masyarakat yang kita bekali peralatan pemadam kebakaran sebagai bentuk kemitraan menjaga lingkungan,” ujarnya.
Dalam aspek pengawasan, Disbun Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota melakukan penilaian usaha perkebunan yang menghasilkan rapor kinerja sebagai dasar pembinaan lanjutan.
“Hasil evaluasinya akan terlihat pada akhir tahun ini,” katanya.
Muzakkir menambahkan, kewenangan perizinan usaha berada di tingkat kabupaten/kota, sementara hak guna usaha menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah provinsi berperan dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
Ia juga menyebut mayoritas perusahaan sawit di Kaltim telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dari 271 pelaku usaha, sebanyak 130 telah tersertifikasi.
“ISPO menjadi standar nasional. Namun, pengendalian banjir paling penting tetap pada penjagaan kawasan konservasi,” tegasnya. (h/bn)














