Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan komitmen tegas untuk menempuh langkah hukum menyusul insiden penabrakan tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) oleh tongkang pengangkut batu bara di Sungai Mahakam. Upaya hukum tersebut akan dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan keselamatan publik.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa alasan teknis yang disampaikan pihak perusahaan, seperti putusnya tali tambat tongkang, tidak dapat dijadikan dalih pembenar atas kerusakan infrastruktur publik.
“Alasan seperti itu sudah terlalu sering disampaikan. Itu persoalan internal perusahaan dan tidak menghapus tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Seno Aji di Samarinda, Selasa (27/1).
Menurut Seno, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kondisi jembatan tetap aman dan layak digunakan masyarakat. Jembatan Mahakam Ulu memiliki peran vital sebagai jalur penghubung dan urat nadi aktivitas sosial ekonomi warga.
“Yang menjadi perhatian kami adalah keselamatan jembatan dan kepentingan masyarakat luas. Infrastruktur ini harus tetap berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, dua unit tongkang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut telah diamankan. Pemprov Kaltim juga menginstruksikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Pelindo untuk segera melakukan investigasi komprehensif guna mengungkap kronologi kejadian serta memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, untuk menjaga stabilitas struktur jembatan, pemerintah daerah memutuskan menutup sementara akses kendaraan berat, khususnya alat berat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Kami memprioritaskan distribusi kebutuhan pokok masyarakat dibandingkan mobilitas alat berat pertambangan. Keselamatan publik tidak bisa ditawar,” kata Seno.
Ia merinci bahwa gugatan perdata akan diarahkan pada tuntutan ganti rugi atas kerusakan fisik jembatan, sementara jalur pidana ditempuh untuk mendalami unsur kelalaian dan pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran.
“Jembatan ini adalah aset negara. Kerugian material kami tempuh secara perdata, sedangkan unsur kelalaian akan diproses secara pidana,” jelasnya.
Menyikapi insiden serupa yang berulang sejak awal 2026, Pemprov Kaltim juga mengusulkan pengambilalihan pengelolaan titik tambat di sekitar jembatan melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Langkah ini dinilai penting untuk memperketat pengawasan lalu lintas sungai.
“Jika dikelola daerah, pengawasan bisa lebih ketat dan tanggung jawabnya jelas,” ujar Seno.
Meski lokasi dan anggaran telah disiapkan, Pemprov Kaltim masih menunggu persetujuan serta penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Kami berharap Kemenhub segera memberikan respons positif demi keamanan jangka panjang infrastruktur jembatan,” pungkasnya. (h/bn)














