Beritanusantara.co, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai menjadi sumber utama kerusakan ekologis di wilayah tersebut. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Samarinda, Senin, sebagai respons terhadap laju deforestasi yang terus berlangsung selama puluhan tahun.
“Saya perlu sampaikan bahwa upaya yang telah dilakukan adalah menutup area tambang ilegal yang sebelumnya beroperasi cukup lama sekali,” ujar Rudy, Selasa (2/12).
Rudy menyebut penertiban tambang ilegal menjadi prioritas pemerintah karena aktivitas tersebut telah meninggalkan jejak kerusakan hutan, merusak sumber air, dan mengancam keselamatan warga di sekitar wilayah penambangan. Ia menilai praktik penambangan tanpa izin menciptakan ketimpangan sosial dan menggerus kepercayaan publik pada tata kelola sumber daya alam.
Selain menindak tambang ilegal, Rudy menyoroti perusahaan tambang legal yang dinilai belum optimal menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Menurutnya, pelaksanaan TJSL selama ini tidak terpantau dengan baik oleh pemangku kebijakan sebelumnya.
“Pemerintah menuntut realisasi TJSL sepenuhnya sesuai amanat Undang-Undang. Perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan kini telah menyatakan komitmen untuk menjalankannya dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Pemprov Kaltim juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna merumuskan kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana TJSL, terutama di daerah-daerah penghasil tambang. Rudy menyebut langkah penguatan regulasi ini penting untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan nyata, bukan sekadar formalitas perusahaan.
“Izinkan kami bekerja untuk terus serius membenahi tata kelola lingkungan Kaltim,” ujarnya.
Rudy turut mengajak masyarakat memantau video laporan TJSL yang dipublikasikan bulan lalu sebagai bentuk transparansi pemerintah. Melalui publikasi tersebut, masyarakat dapat menilai langsung progres pemenuhan tanggung jawab perusahaan tambang terhadap kerusakan alam. (h/bn)














