Beritanusantara.co, Samarinda — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda resmi melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air minum sebesar 9 persen yang akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses kajian dan koordinasi lintas lembaga.
Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Nor Wahid Hasyim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut telah mendapatkan persetujuan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Perumdam, DPRD Kota Samarinda, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Wali Kota Samarinda.
“Penyesuaian tarif ini kami lakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek dan telah dikoordinasikan bersama Badan Pengawas Perumdam, DPRD Samarinda, BPKP, serta Wali Kota Samarinda,” ujar Wahid di Samarinda, Sabtu (24/1).
Wahid menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang penilaian kinerja PDAM, Kepmendagri Nomor 21 Tahun 2020 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 tentang tarif batas atas dan batas bawah air minum.
Selain itu, penyesuaian tarif juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 39 Tahun 2022 terkait tarif pajak air permukaan sebesar Rp11,4 per meter kubik, serta Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Perumdam Tirta Kencana.
Ia mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif air bukanlah hal baru. Sebelumnya, kenaikan tarif pernah dilakukan pada tahun 2008 sebesar 65 persen, tahun 2016 sebesar 40 persen, dan tahun 2021 sebesar 9 persen. Selanjutnya pada 2023 dilakukan restrukturisasi tarif, sebelum kembali disesuaikan sebesar 9 persen pada 2026.
Penyesuaian tarif tahun 2026 akan diterapkan secara bertahap dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 2 persen berlaku untuk pemakaian Januari dan dibayarkan pada Februari 2026. Tahap kedua sebesar 4 persen berlaku untuk pemakaian April dan dibayarkan pada Mei 2026. Tahap ketiga akan diberlakukan pada pemakaian Agustus dan dibayarkan pada September 2026.
“Skema bertahap ini kami lakukan agar pelanggan tidak terbebani secara langsung,” jelasnya.
Wahid juga menekankan bahwa tarif air di Samarinda masih tergolong paling rendah dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur. Saat ini tarif rata-rata di Samarinda sebesar Rp7.812 per meter kubik, lebih murah dibanding Kutai Barat Rp8.414, Kutai Timur Rp9.520, Balikpapan Rp10.490, dan Penajam Paser Utara Rp10.964 per meter kubik.
Ia berharap penyesuaian tarif ini dapat sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, khususnya untuk mendukung target pelayanan air bersih 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana dicanangkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Dengan dukungan tarif yang sehat, pelayanan air bersih diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen pada 2029,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, Perumdam Tirta Kencana tengah memperkuat sistem penyediaan air bersih, termasuk dengan meresmikan empat Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru, yakni IPA Bendang 2, IPA Lingai 3, IPA Tirta Kencana 7, dan IPA Berambai.
“Empat IPA ini menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Samarinda secara menyeluruh,” pungkas Wahid. (h/bn)














