DaerahKalimantan Timur

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Samarinda, Motor Korban Diamankan

×

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Samarinda, Motor Korban Diamankan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pelaku yang diamankan pihak Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda

beritanusantara.co, Samarinda —Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial MA (21) pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Dalam laporan itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD.

Peristiwa terjadi saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkiran kos dalam kondisi kunci masih menempel. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial AR (19) di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, pihaknya terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas.

“Kita mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 300250