Kalimantan Timur

UMP 2026 Belum Ditetapkan, Disnakertrans Kaltim Minta Pekerja dan Pengusaha Bersabar

×

UMP 2026 Belum Ditetapkan, Disnakertrans Kaltim Minta Pekerja dan Pengusaha Bersabar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi

Beritanusantara.co, Samarinda – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih membayangi para pekerja dan dunia usaha, menyusul belum diumumkannya besaran maupun persentase kenaikan UMP oleh pemerintah pusat hingga pertengahan Desember.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, meminta seluruh pihak untuk bersabar sembari menunggu regulasi terbaru terkait pengupahan yang masih dalam proses di tingkat pusat.

“Kita tunggu bersama regulasi yang baru mengenai pengupahan,” ujar Rozani, Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir, pemerintah pusat masih melakukan pembahasan dan penyempurnaan aturan pengupahan karena melibatkan berbagai pertimbangan strategis lintas sektor.

Menurut Rozani, penetapan UMP tidak sekadar menetapkan angka kenaikan, melainkan melalui mekanisme perhitungan yang cukup kompleks dengan memperhatikan sejumlah indikator.

“Penentuan UMP itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, kontribusi tenaga kerja, hingga capaian hasil produksi,” jelasnya.

Rozani mengungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa aturan pengupahan masih dalam tahap harmonisasi di Sekretariat Negara.

“Menteri menyampaikan kepada kita masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan penetapan UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai awal tahun 2026. Pemerintah juga tengah menyiapkan skema dan formulasi baru yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Rozani berharap regulasi tersebut segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.

“Tapi kita tunggu saja Peraturan Pemerintah-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diundangkan,” pungkasnya. (h/bn)

Example 300250