Hukum & KriminalNasional

16 Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Demo Reformasi, Amnesty Soroti Penetapan Hukum

×

16 Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Demo Reformasi, Amnesty Soroti Penetapan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Beritanusantara.co, Jakarta – Sebanyak 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demonstrasi memperingati 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta berujung ricuh. Penetapan status hukum ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Jumat (23/5).
“Ya, 16 orang yang jadi tersangka itu semuanya mahasiswa, dan sudah ditahan,” kata Usman saat dikonfirmasi.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218. Usman menjelaskan bahwa mahasiswa lainnya yang sebelumnya ikut diamankan sudah dipulangkan oleh pihak berwajib.

“Sisanya sudah dipulangkan, hanya 16 orang yang masih ditahan karena status mereka sudah naik menjadi tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan terkait dugaan penghasutan dan tindak kekerasan terhadap petugas saat demonstrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa laporan berasal dari seorang petugas pengamanan berinisial MF.

“Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan bersama-sama, serta melawan petugas saat menjalankan tugas,” kata Ade Ary.

Dalam insiden tersebut, total 93 orang diamankan. Tiga di antaranya diketahui positif menggunakan THC atau ganja, dan saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (h/bn)

Example 300250