PEDOMAN MEDIA SIBER
Portal Berita Online www.beritanusantara.co
Ditetapkan oleh: Redaksi Berita Nusantara
Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini adalah panduan etika dan profesionalisme jurnalistik yang mengikat seluruh elemen redaksi dan kontributor www.beritanusantara.co. Dokumen ini menjadi pedoman dasar dalam pelaksanaan kerja jurnalistik siber agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip kebenaran, akurasi, keadilan, independensi, dan tanggung jawab sosial.
Pedoman ini juga selaras dengan:
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
-
Praktik jurnalisme digital nasional dan internasional
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk semua konten dan aktivitas yang dilakukan dan dipublikasikan di www.beritanusantara.co, meliputi:
-
Berita harian
-
Artikel opini dan kolom
-
Feature dan laporan mendalam
-
Foto dan video jurnalistik
-
Interaksi dengan pembaca (komentar, forum)
-
Media sosial resmi Berita Nusantara
2. Prinsip Dasar Jurnalisme
Redaksi berkomitmen terhadap prinsip-prinsip jurnalistik berikut:
-
Independensi: Bebas dari tekanan politik, ekonomi, atau kelompok kepentingan lain.
-
Akurasi: Setiap informasi diverifikasi dari sumber yang sah dan terpercaya.
-
Keseimbangan: Berita harus mengandung keberimbangan informasi dari semua pihak yang relevan.
-
Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan, termasuk ralat dan koreksi.
-
Transparansi: Memisahkan jelas antara fakta dan opini, serta antara berita dan iklan.
3. Produksi dan Publikasi Berita
-
Informasi harus diperoleh secara sah, tidak melalui pemalsuan, penyadapan ilegal, atau penyusupan.
-
Narasumber harus dicantumkan dengan jelas, kecuali jika permintaan anonim dilindungi secara etik dan hukum.
-
Judul berita harus mencerminkan isi secara akurat dan tidak menyesatkan (no clickbait).
-
Redaksi dilarang membuat, menyebarluaskan, atau mengutip konten hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat dan Koreksi
-
Jika terdapat kesalahan fakta dalam berita yang telah dipublikasikan, redaksi berkewajiban untuk segera melakukan koreksi dan mencantumkan catatan ralat.
b. Hak Jawab
-
Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab yang proporsional dan akan dimuat maksimal 2×24 jam setelah disetujui oleh redaksi.
c. Hak Tolak
-
Jurnalis berhak menolak mengungkapkan sumber informasi yang dirahasiakan demi keselamatan narasumber.
5. Penanganan UGC (User Generated Content)
-
www.beritanusantara.co memberikan ruang komentar, surat pembaca, dan forum diskusi.
-
Pengelola akan menyaring konten pengguna yang mengandung:
-
SARA
-
Pornografi
-
Ujaran kebencian
-
Hasutan kekerasan atau diskriminasi
-
Hoaks dan spam
-
-
Komentar pengguna bukan bagian dari produk jurnalistik redaksi dan menjadi tanggung jawab pengguna masing-masing.
6. Konten Berbayar (Advertorial)
-
Setiap konten berbayar harus ditandai dengan label seperti: “Iklan”, “Advertorial”, “Konten Sponsor”.
-
Advertorial tidak boleh menyamarkan diri sebagai berita jurnalistik.
-
Redaksi tidak menjual opini atau fakta.
7. Foto, Video, dan Etika Visual
-
Foto atau video yang menampilkan kekerasan, kecelakaan, atau jenazah harus disunting secara etik.
-
Tidak boleh menampilkan wajah korban kejahatan seksual atau anak-anak tanpa izin yang sah.
-
Manipulasi visual hanya diperbolehkan untuk tujuan estetika tanpa mengubah substansi kebenaran.
8. Perlindungan terhadap Anak, Korban, dan Sumber Informasi
-
Identitas korban kekerasan seksual dan anak-anak harus dilindungi.
-
Narasumber anonim harus dihormati sesuai kesepakatan.
-
Redaksi tidak boleh mengungkap informasi pribadi tanpa persetujuan kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.
9. Privasi dan Data Pengguna
-
Situs www.beritanusantara.co menjaga kerahasiaan data pengguna, termasuk email, IP address, dan data lain yang dikumpulkan secara legal.
-
Data tidak akan disebarluaskan atau diperjualbelikan ke pihak ketiga tanpa persetujuan.
10. Sanksi Internal dan Evaluasi
-
Pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan sanksi berupa:
-
Teguran tertulis
-
Skorsing liputan
-
Pemutusan hubungan kerja (bagi jurnalis/kontributor)
-
Evaluasi berkala setiap 6 bulan akan dilakukan oleh dewan redaksi
-
11. Pengaduan Publik
Redaksi membuka saluran pengaduan sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab publik:
📧 Email: redaksi@beritanusantara.co
📞 Telepon: [Nomor Redaksi]
📍 Kantor Redaksi: [Alamat Lengkap]
🌐 Formulir pengaduan tersedia di: www.beritanusantara.co/pengaduan
Setiap pengaduan akan ditanggapi maksimal 3×24 jam hari kerja.
12. Penutup
Dengan pedoman ini, www.beritanusantara.co berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, adil, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pedoman ini akan terus diperbarui sesuai dinamika teknologi informasi, hukum pers, dan kebutuhan redaksional.
📌 Ditetapkan oleh:
Redaksi www.beritanusantara.co
Tanggal: [Isi tanggal penetapan]
Pemimpin Redaksi: [Nama Lengkap]

