NasionalSamarinda

3.000 Sumur Tua Migas Kaltim Dibuka untuk BUMD dan UMKM, Potensi Tambah 150 Ribu Barel per Hari

×

3.000 Sumur Tua Migas Kaltim Dibuka untuk BUMD dan UMKM, Potensi Tambah 150 Ribu Barel per Hari

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Staf Khusus Menteri ESDM RI, Nanang Abdul Manaf

Beritanusantara.co, Samarinda-Pemerintah pusat resmi membuka peluang pengelolaan sekitar 3.000 sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Unit Desa (KUD), hingga pelaku UMKM. Kebijakan ini digadang-gadang mampu mendongkrak produksi minyak nasional sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Sosialisasi berlangsung di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (10/2/2026).

Staf Khusus Menteri ESDM RI, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan regulasi ini menjadi dasar hukum pelibatan mitra lokal dalam mengelola sumur-sumur tua yang selama ini belum lagi menjadi prioritas perusahaan besar.

“Permen ini mengatur tata cara mitra seperti KUD, BUMD, maupun UMKM dalam mengusulkan dan mengelola sumur tua yang dinilai masih memiliki potensi,” ujar Nanang.

Saat ini, ribuan sumur tua tersebut masih berada di bawah kendali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), di antaranya Pertamina Hulu Energi (PHE), Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Pertamina Hulu Mahakam (PHM), serta KKKS lainnya.

Sebagai tahap awal, SKK Migas bersama masing-masing KKKS akan melakukan inventarisasi menyeluruh. Pendataan mencakup jumlah sumur, titik koordinat, kondisi teknis, hingga penanggung jawab operasional di lapangan.

“Semua akan diinventarisir dan dibuatkan daftar lengkap, sehingga jelas sumur mana yang bisa dikerjasamakan,” jelasnya.

Setelah data final, pemerintah akan membuka sesi pemaparan (expose) bagi calon mitra. Selanjutnya, proposal yang masuk akan diproses oleh KKKS sesuai mekanisme yang berlaku.

Nanang menegaskan seleksi dilakukan secara ketat. Mitra wajib memenuhi syarat teknis dan manajerial, termasuk rekam jejak usaha serta laporan keuangan yang sehat.

“Kalau peminatnya banyak sementara sumurnya terbatas, tentu akan dipilih mitra dengan kapasitas terbaik,” tegasnya.

Di Kaltim sendiri, jumlah sumur tua yang teridentifikasi mencapai sekitar 3.000 titik. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait kelayakan teknis dan nilai keekonomiannya.

Sebagian besar sumur ditinggalkan karena kadar air yang tinggi sehingga biaya operasional tidak lagi sebanding dengan hasil produksi bagi perusahaan besar.

Namun dalam skema kerja sama baru, sumur-sumur tersebut dinilai masih dapat dioptimalkan melalui model pengelolaan berbeda.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyambut kebijakan ini sebagai peluang strategis bagi daerah. Ia menilai reaktivasi sumur tua berpotensi meningkatkan produksi minyak hingga 100–150 ribu barel per hari.

“Jika ini berjalan, bukan hanya lifting migas yang naik, tapi ekonomi kerakyatan bangkit dan PAD ikut tumbuh karena BUMD terlibat langsung,” ujarnya.

Langkah ini dinilai menjadi babak baru dalam pengelolaan sumur tua migas di daerah, dengan harapan tidak hanya meningkatkan produksi nasional, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi hingga ke level lokal.

Example 300250