Jakarta – Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Hakim agung Subandi memberikan putusan ekstrem: menurunkan hukuman mantan kepala divisi (Kadiv) Propam Polri menjadi penjara seumur hidup. Itu putusan di tingkat Mahkama Agung (MA).
Putusan MA ini adalah upaya hukum kedua yang dilakukan Ferdy Sambo. Sebelumnya, mantan perwira tinggi Polri ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tapi Usaha itu gagal. PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hukuman mati.
“Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana,” kata kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Sobandi,kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
“Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Putusannya, penjara seumur hidup,” tambahnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hukuman seumur hidup seperti Sambo tidak bisa mendapatkan remisi. Artinya, Sambo harus menghabiskan waktunya selama 20 tahun di balik jeruji besi. Jika dikurangi masa tahanan, maka 19 tahun lagi ia bebas.
Pengamat Hukum Solehuddin berpendapat, hakim MA sangat berani mengambil keputusan tersebut. Sebab, dalam amar putusan hakim di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak ada pertimbangan yang meringankan mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Saya sih belum baca putusan MA. Kan baru keluar juga putusannya. Tapi, mungkin salah satu hakim itu mempertimbangkan semua memori kasasi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Sambo,” katanya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Di sisi lain, ia sempat mendengar bahwa salah satu hakim sempat terjadi dissenting opinion dengan dua hakim lainnya. Hanya saja, dirinya belum mengetahui penyebab perbedaan pendapat itu. “Hanya sebatas itu yang saya dengar,” ungkapnya.
Ia pun menunggu putusan hakim MA kepada dua terpidana lain: Riki Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sebab, isteri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen dari putusan hakim di PN Jakarta Selatan yang menghukumnya selama 20 tahun penjara.
“Putri dihukum 10 tahun. Sambo lolos dari hukuman mati. Jika dua terpidana lainnya hukumannya tidak diturunkan, akan ada kesimpulan liar di tengah masyarakat nanti. Toh putusan sekarang juga sudah memunculkan berbagai spekulasi dan pendapat,” tegasnya.