3/5/2024
Berita Nusantara.co, TENGGARONG – Dalam sebuah pencapaian yang mencerminkan efisiensi dan transparansi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapatkan pengakuan atas tata kelola keuangannya yang baik dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Ini adalah tahun keempat berturut-turut di mana Kukar berhasil mempertahankan standar tinggi dalam pengelolaan keuangannya.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar untuk Tahun Anggaran 2023, yang diserahkan dalam sebuah upacara yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Samarinda. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid, pada hari Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam acara tersebut, Bupati Edi Damansyah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap pencapaian ini.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada semua elemen pemerintahan, dari Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, hingga seluruh jajaran yang telah menunjukkan kinerja dan pertanggungjawaban keuangan yang memuaskan di tahun 2023, yang berujung pada hasil WTP ini,” ujar Edi.
Edi menambahkan bahwa opini WTP bukan hanya sekedar pengakuan, tetapi juga merupakan bukti dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
“Yang terpenting adalah bagaimana laporan keuangan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,” terangnya.
Edi juga menekankan pentingnya menjaga dan mempertahankan opini WTP sebagai alat evaluasi untuk merencanakan dan menetapkan program-program yang lebih efektif dan tepat sasaran, terutama dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Kukar.
“Kita patut bersyukur, karena kita telah menunjukkan kemajuan yang berkelanjutan, dan berhasil mencapai target-target prioritas setiap tahunnya,” tuturnya.
Agus Priyono dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim mengakui adanya beberapa tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi kualitas LKPD. Beliau juga menekankan pentingnya mengikuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
“Prestasi ini menandakan komitmen Kukar dalam mengelola keuangan dengan baik dan menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik,” pungkas Agus Priyono. (Adv/DiskominfoKukar)