Uncategorized

Pemprov Kaltim Jelaskan Pembagian Insentif Dana Karbon

×

Pemprov Kaltim Jelaskan Pembagian Insentif Dana Karbon

Sebarkan artikel ini
Desa Nehas Liah Bing, Kabupaten Kutai Timur, yang sebagian besar wilayahnya ditutupi hutan Wehea merupakan salah satu kampung mendapat pembagian insentif dana karbon melalui proses FCPF-CF.

04/09/2024

Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan mekanisme pembagian insentif dana karbon dari program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) oleh Bank Dunia.

 Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Iwan Dermawan mengatakan

pembagian insentif dana karbon ini bertujuan untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

“Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Pembagian manfaat dana karbon akan dilakukan dalam bentuk tunai dan non-tunai.

Pembagian manfaat ini mengacu pada mekanisme insentif dana karbon terdiri dari tiga komponen utama, yaitu 25 persen berdasarkan tanggung jawab, 65 persen berdasarkan kinerja, dan 10 persen berdasarkan penghargaan.

Dana yang telah diterima saat ini disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada pemerintah provinsi melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk pemerintah kabupaten dan kota, dana juga disalurkan melalui mekanisme APBD.

Namun, penyaluran dana yang lebih besar dilakukan langsung kepada sasaran utama yakni masyarakat desa.

“Penyaluran dana kepada masyarakat desa dilakukan langsung dari BPDLH ke rekening pemerintah desa. Namun, untuk memastikan dana tersebut sampai dan digunakan sesuai program, setiap pemerintah desa harus menyiapkan proposal,” jelasnya.

Untuk memfasilitasi proses ini, lanjut dia, telah ditunjuk lembaga perantara yang dikenal sebagai Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Lembaga ini merupakan kemitraan antara pemerintah pusat dan BPDLH yang bertugas memfasilitasi masyarakat desa dalam menyiapkan proposal yang sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat untuk Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, terdapat lima komponen utama yang harus dipenuhi dalam usulan desa.

Dijelaskan Iwan, komponen tersebut meliputi tata kelola hutan dan lahan, penguatan pembinaan untuk hutan dan lahan, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dalam kawasan perizinan, alternatif berkelanjutan untuk masyarakat, dan manajemen pemantauan program.

“Semua dokumen usulan harus mengacu pada Pergub dan lima komponen inti tersebut agar dana dapat disalurkan dengan tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa mekanisme ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa.

“Dengan adanya dana karbon ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca,” pungkasnya.(Han/BN)

Example 300250