18/10/2024
Beritanusantara.co, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sebanyak 6.262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan jumlah tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
“Jumlah TPS yang kita gunakan untuk Pilkada Kaltim 2024 tidak sebanyak Pemilihan Legislatif 2024 kemarin. Jumlahnya hanya 6.262 tps se-Kaltim,” ucapnya.
Dalam catatan KPU Kaltim, wilayah dengan jumlah TPS terbanyak adalah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mencapai 1.443, diikuti oleh Samarinda sebanyak 1.201.
TPS wilayah lainnya seperti Balikpapan sebanyak 998, Kutai Timur (Kutim) sebanyak 701, Paser sebanyak 484, Berau sebanyak 469, Kutai Barat sebanyak (Kubar) 321, Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 293, Bontang sebanyak 277, dan Mahakam Ulu sejumlah 77.
Menurutnya, pengurangan jumlah tps ini telah dipertimbangkan dengan matang sesuai kebutuhan pemilu di setiap wilayah.
“Sesuai ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, untuk satu TPS maksimal harus terdapat 600 pemilih. Sehingga jumlah TPS Pilkada lebih ramping dibandingkan Pemilu pada Februari 2024 lalu,” jelasnya.
Sementara itu, KPU Kaltim terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 melalui berbagai kegiatan sosialisasi pendidikan politik.
Fahmi menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya menggunakan hak pilih mereka.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya partisipasi dalam pilkada. Oleh karena itu, kami gencar melakukan sosialisasi pendidikan politik di berbagai daerah bahkan ke kalangan pelajar sebagai pemilih pemula,” tutur Fahmi Idris.(Han/BN)