01/10/2024
Beritanusantara.co, Samarinda – Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan, terkait dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
Untuk menguatkan bukti, KPK juga ‘mengobok-obok’ Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MT Haryono.
Puluhan saksi juga sudah menjalani pemeriksaan pada Senin, 30 September 2024 kemarin di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Jalan MT. Haryono.
Kasus inipun telah menimbulkan persepsi bahwa selama ini pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) lekat dengan korupsi.
Menanggapi kehadiran KPK dan masalah yang tengah bergulir itu, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik tak banyak berkomentar.
Ia menegaskan permasalahan ini masuk ranah penegak hukum.
“Biarlah penegakan hukum berjalan. Kita ikuti saja prosesnya,” singkatnya.(Han/BN)