Beritanusantara.co, Jakarta – 8 fraksi di DPR minta supaya Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap menggunakan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Hal tersebut adalah pernyataan sikap bersama 8 fraksi di DPR saat memberikan respons wacana adanya penerapan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
8 Fraksi tersebut yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS.
Hanya fraksi PDIP yang tidak ikut pada pernyataan sikap bersama ini.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” isi salah satu poin pernyataan sikap kedelapan fraksi itu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sudah mengkonfirmasi pernyataan sikap itu, Selasa (3/1).
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” isi Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu
Kedelapan fraksi di DPR tersebut menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia agar lebih maju.
Mereka mewanti-wanti KPU agar dapat bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang dan tetap independen.
“Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” isi pernyataan sikap itu.
Di lain sisi, 8 fraksi DPR berpendapat sistem proporsional terbuka dapat mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya yang ada di parlemen.
Menurut mereka, rakyat telah terbiasa untuk berpartisipasi melalui demokrasi dengan cara seperti itu.
“Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur,” tutur mereka.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membenarkan kedelapan fraksi sudah menyatakan sikap dalam memberikan respons wacana pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” tutur Doli.
“Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung,” lanjutnya.
Wacana penggantian sistem pemilu yang semula proporsional tertutup diubah terbuka semenjak ada gugatan uji materi yang ditujukan pada MK.
Beberapa kader PDIP dan sejumlah orang lainnya mengajukan gugatan supaya pemilu kembali diadakan menggunakan sistem proporsional tertutup seperti zaman dulu.
Sistem tersebut pernah digunakan di Pemilu 1955, pemilu di sepanjang orde baru dan pemilu 1999.
Saat ini MK belum mengambil keputusan karena proses sidang masih berjalan.
Sumber : Minus PDIP, Semua Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai