Beritanusantara.co, Jakarta — Bareskrim Polri telah menetapkan tiga terdakwa perusahaan terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berkata ketiga terdakwa perusahaan tersebut adalah PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP).
Menurut tugasnya, ketiga perusahaan yang menjadi penyuplai bahan baku obat sirup tersebut terbukti mendagangkan barang yang di dalamnya terdapat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi dosis.
“PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku, bukan penjual obat, jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF,” katanya, Senin (9/1).
Namun, ketiga perusahaan tersebut belum memberikan keterangan dan tanggapannya mengenai penetapan terdakwa tersebut.
Setelah memperoleh bukti tersebut, Ramadhan mengungkapkan pihaknya segera mengamankan bahan baku obat sirup atau propilen glikol (PG) yang mengandung EG dan DEG melebihi dosis.
“Bahan baku milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan. Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negative dibuat data-datanya,” terangnya.
Sebelum itu, beberapa perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat sudah diputuskan sebagai terdakwa terkait kasus GGAPA yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Putusan tersangka tersebut dilakukan oleh BPOM dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11).
Dua perusahaan yang ditetapkan sebagai terdakwa oleh BPOM adalah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sedangkan, dua perusahaan lainnya ditetapkan sebagai terdakwa oleh Bareskrim Polri yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Selanjutnya, Direktur Utama sekaligus pemilik CV Samudra Chemical bernisial E telah ditetapkan Polri sebagai terdakwa perorangan terkait kasus gagal ginjal ini.
Sumber : Tiga Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut