SAMARINDA – Meski bukan Pemerintah Pusat yang mengalokasikan anggaran biaya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Provinsi Kaltim era Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi pada 2022 tetap menerima kuota P3K sebanyak 1.417 orang.
Adapun kategori tenaga kerja yang diterima PPPK di tingkat Provinsi Kaltim, yakni tenaga teknis penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.
“Ini sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan daerah. Meski bukan Pemerintah Pusat yang membayar gaji mereka, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu. Karena, beban anggarannya diberikan kepada daerah bukan pusat. Pusat hanya sekedar regulasi administrasi bagaimana penentuan kelulusannya,” ucap Gubernur Kaltim Isran Noor dalam keterangan tertulis Pemprov Kaltim.
Jadi, hingga sekarang PPPK untuk provinsi digaji oleh Pemprov Kaltim. Sedangkan di kabupaten/kota digaji oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Prinsipnya, lanjut Gubernur Isran, Pemprov Kaltim telah menjalankan amanah Pemerintah Pusat untuk melaksanakan PPPK. Sedangkan penggajiannya, Pemprov Kaltim telah siap dengan segala kemampuan yang ada.
“Yang jelas, PPPK mendapatkan hak mereka, mulai gaji dan tunjangan anak dan suami atau istri ada diberikan. Pastinya, alokasi gaji PPPK tetap dianggarkan setiap tahunnya. Jadi, ada 1.417 orang untuk tahun 2022 disiapkan,” jelasnya.
Gubernur Isran menegaskan, kebutuhan tenaga honor maupun P3K ini penting dilakukan. Karena, untuk mendukung kerja pemerintah. Karena, kalau jumlah ASN se Indonesia saja sekitar kurang lebih 4,3 juta. Itu tersebar seluruh Indonesia. Tapi, tanpa dukungan tenaga honor maupun P3K tentu ASN tidak akan mampu bekerja maksimal dalam mendukung program kerja pemerintah.