DaerahKalimantan Timur

Dinas ESDM Kaltim Tangani Laporan Tambang Ilegal, Tiga Kasus Masuk Proses Hukum

×

Dinas ESDM Kaltim Tangani Laporan Tambang Ilegal, Tiga Kasus Masuk Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto.

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur telah menindaklanjuti delapan laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal. Tiga di antaranya telah masuk ke ranah hukum.

“Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Senin (9/6).

Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan 108 titik tambang ilegal di Kaltim. Namun, penindakan sepenuhnya merupakan ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Karena itu, Dinas ESDM harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan,” jelasnya.

Bambang mencontohkan keberhasilan penindakan di Marangkayu dan Bontang yang terjadi karena kolaborasi erat dan dorongan media. Ia juga menekankan pentingnya kanal aduan publik sebagai alat partisipasi masyarakat dalam mengawasi praktik tambang ilegal.

“Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas,” ujarnya.

Meskipun kewenangan izin tambang kini berada di tingkat pusat, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen mendampingi masyarakat.

“Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal,” tegas Bambang. (h/bn)

Example 300250