Beritanusantara.co, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menutup total kawasan tambang galian C di Gunung Kuda, menyusul tragedi longsor yang merenggut 21 nyawa dan menyisakan empat korban yang belum ditemukan.
“Setelah pencarian korban dihentikan, area tersebut ditutup. Tidak boleh ada aktivitas maupun warga yang memasuki area tersebut,” ujar Bupati Cirebon Imron, Senin (9/6).
Penutupan ini merupakan hasil kesepakatan Forkopimda Cirebon dan diterapkan untuk keselamatan warga serta mendukung proses penyelidikan. Aparat TNI dan Polri telah berjaga di lokasi. Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap menegaskan.
“Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Karena masih ada barang bukti di sana, maka pengamanan lokasi sangat penting.” ujarnya.
Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka: Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab tambang, dan Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang. Keduanya tetap melanjutkan kegiatan tambang meskipun tanpa izin dan di tengah larangan resmi.
“Modus operandinya, tersangka AK selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan kegiatan pertambangan,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Abdul Karim mengabaikan surat larangan dari ESDM Cirebon dan peringatan resmi yang ditujukan padanya.
“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ujar Hendra. (h/bn)