NasionalPolitik

Jokowi Merespons Terkait Masa Jabatan Kepala Desa

×

Jokowi Merespons Terkait Masa Jabatan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta — Presiden Joko Widodo menekankan bahwa kepala desa (Kades) telah ditentukan masa jabatannya hanya enam tahun dan dapat menjabat kembali selama tiga periode.

Menurut Jokowi peraturan tersebut tercantum pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Yang jelas UU sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode, prosesnya silakan di DPR,” kata Jokowi ketika memantau sodetan sungai Ciliwung di Jakarta, Selasa (24/1).

Respons Jokowi sekaligus memberikan pernyataan terkait desakan asosiasi kepala desa yang meminta supaya masa jabatan mereka dapat bertambah jadi sembilan tahun dalam satu periode.

Jokowi tidak ambil pusing terhadap desakan tersebut. Dia berterus terang tidak menyulitkan setiap suara masyarakat. Menurutnya hal tersebht dapat disuarakan ke DPR.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi Silahkan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi.

Awalnya, para kepala desa yang bergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) bersama-sama berkunjung ke Jakarta untuk unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka mendesak adanya masa jabatan kepala desa yang diperpanjang jadi sembilan tahun dalam satu periode. Mereka menuntu DPR untuk memperbaiki masa jabatan tercantum pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sumber : Jokowi Respons Perpanjangan Jabatan Kepala Desa: Silakan ke DPR

Example 300250