Balikpapan, Klausa.co β Dua orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskoba Balikpapan. Keduanya kedapatan menjual obat terlarang jenis pil zenith yang kini masuk narkotika golongan I.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli obat terlarang di sebuah toko di Pasar Damai, Balikpapan Kota pada 6 November 2022. Berdasar laporan itu, polisi menyelidiki dengan menyambangi toko kelontong milik NR. Saat digeledah di toko itu, polisi menemukan 233 butir pil zenith. Serta hasil penjualan pil tersebut Rp 650 ribu.
Mengutip halaman resmi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, nama zenith diambil dari merek dagang zenith carnophen. Ini adalah obat jenis carisoprodol. Obat dengan kandungan carisoprodol ini sebenarnya berfungsi sebagai relaksasi otot dan penenang/ obat tidur. Namun kemudian banyak disalahgunakan, karena sebagai efek sampingnya, dapat juga menimbulkan euforia berlebihan, dan dipercaya mengurangi cemas.
Obat ini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sejak 2013 karena dianggap berbahaya. Untuk peredaran di Balikpapan, marketnya adalah anak-anak muda atau pekerja.
βIni adalah pertama kali Polresta Balikpapan mengungkap peredaran zenith. Obat ini pada 2018 sudah masuk narkotika golongan I. Naik dari sebelumnya yang hanya daftar G,β ucap Roganda kepada awak media saat konferensi pers pada Selasa (15/11/2022).