1/11/2023
TENGGARONG, Berita Nusantara.co – Pemerintah telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi praktis untuk mengurus adminduk. IKD adalah aplikasi yang dapat menyimpan data kependudukan seperti KTP, KK, NPWP, Sertifikat Vaksin Covid-19, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan IKD, masyarakat harus mengaktivasinya melalui aplikasi yang bisa didownload di PlayStore. Caranya cukup mudah, berikut langkah-langkahnya: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Lakukan verifikasi wajah. Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP.
Selanjutnya Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan klik tombol AKTIVASI. Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu klik AKTIFKAN. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email. Ubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau kata kunci. Aktivasi IKD tidak dipungut biaya sama sekali. Masyarakat hanya perlu membawa gadget android atau IPhone.
Di Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sedang gencar-gencarnya melakukan percepatan aktivitas IKD dengan target 20 ribu.
“Karena kesadaran masyarakat ini kan masih kurang, jadi kita harus langsung turun ke lapangan untuk jemput bola,” ujar Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto, Senin (30/10/2023).
Iryanto mengatakan, layanan aktivasi IKD bisa diakses di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, dan kantor kecamatan. Seluruh operator kecamatan sudah terlatih untuk aktivasi IKD.
“KTP fisik akan segera ditinggalkan. Namun, karena masih ada blank spot di Kukar, pencetakan KTP fisik tetap dilakukan,” tandasnya.(Nfl/ADV/DiskominfoKukar)