Beritanusantara.co, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan memproses laporan terhadap dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Samarinda. Insiden itu terjadi beberapa waktu lalu dan kini memasuki tahap verifikasi setelah laporan resmi disampaikan melalui jalur yang sesuai pada Jumat, 16 Mei 2025.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan sesuai mekanisme tata tertib dewan. Ia menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya masuk ke BK secara langsung tidak bisa diproses karena tidak sesuai prosedur. “Surat yang lama itu kan langsung ditujukan ke BK. Setelah saya telaah, sesuai aturan memang tidak dibenarkan, memang harus melalui pimpinan dulu,” jelasnya saat diwawancarai di gedung DPRD Kaltim, Samarinda.
Pernyataan tersebut merespons laporan awal yang dikirim oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang mendampingi pihak RSHD dalam insiden yang terjadi dalam forum resmi legislatif tersebut. Meski surat awal ditolak karena prosedural, laporan resmi kini telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan tengah menunggu disposisi untuk diproses lebih lanjut oleh BK.
Subandi mengatakan bahwa pihaknya baru akan mulai melakukan verifikasi setelah menerima surat disposisi dari pimpinan DPRD Kaltim. “Jadi surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD provinsi atau ketua dalam hal ini. Nah, baru disposisi ke BK. Itu yang saya tunggu,” ujarnya.
Ia memastikan akan segera menindaklanjuti proses tersebut setelah surat disposisi resmi diterima.
Lebih lanjut, BK akan memanggil pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen serta kronologi kejadian. “Urutannya begitu. Kita verifikasi data dan lain-lain. Kita akan undang pelapor, kita klarifikasi, konfrontir data dan dokumen. Prinsipnya, kami akan memproses secara objektif dan sesuai aturan,” tegas Subandi, yang dikenal sebagai politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Insiden pengusiran kuasa hukum RSHD ini menyita perhatian publik Samarinda, karena mencerminkan dinamika relasi antara lembaga legislatif dan pihak eksternal dalam forum resmi. Sorotan terhadap etika dan profesionalisme anggota dewan semakin relevan di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. (Adv/DPRD Kaltim)