Beritanusantara.co, SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-15 dengan agenda Penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Usulan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2025, Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029.
Penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, dan Sekdaprov Kaltim Sri Mulyani.
Hasanuddin Mas’ud menuturkan Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 merupakan bagian dari rancangan peraturan daerah yang disusun di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
“Sesuai dengan ketentuan pasal 24 Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, Dalam Keadaan Tertentu, Gubernur dan/atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda ditahun berjalan. Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tuturnya. (Adv)