Berita Nusantara.co, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, H. Baba, menggelar kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 18 Februari 2024 bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota. Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan tersebut guna mendukung penerimaan pajak daerah.
H. Baba menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pajak demi pembangunan yang berkelanjutan di daerah ini. “Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Johan, salah satu dosen Universitas Balikpapan yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Selain itu kegiatan ini dihadiri masyarakat, serta instansi terkait. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis pajak, kewajiban pembayaran, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan peraturan tersebut.
“Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan pajak, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu dan tanpa ada masalah,” tambah H. Baba.
Kegiatan ini juga menjadi forum interaktif antara legislator dengan masyarakat, di mana mereka dapat saling bertukar informasi dan pandangan terkait implementasi peraturan pajak di tingkat lokal. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan warga dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh H. Baba merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan demi kemajuan Kalimantan Timur.(*)