Gerak-Gerik Mencurigakan, MF Ditangkap Setelah Ditemukan Bawa Sabu

Beri nilai
5/5
Humas Polda Kaltim

KUTAI TIMUR –  Lelaki berinisial MF (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Wahau. Dia diduga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu. Pada Kamis (19/1/2023).

Awal pengungkapan ini, berasal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Mulawarman RT 05, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Muara Wahau.

Terlihat sorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial MF (41). Personel Polsek Muara Wahau langsung melakukan Penggeledahan di tempat, pada saat itu ditemukan sembilan  poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian Anggota Polsek Kongbeng juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Warna Biru dan satu buah buku catatan.

“Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau, guna menjalani proses hukum selanjutnya,“ jelas Kapolsek Muara wahau Iptu Satria Yudha