EkonomiNasionalTrending

Impor Baju Bekas Ilegal, Ini Modusnya

×

Impor Baju Bekas Ilegal, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membeberkan beberapa modus yang digunakan penyelundup agar dapat memasukkan baju bekas impor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan modus yang digunakan pelaku berbagai cara selain memasukannya dari pelabuhan tikus.

Contohnya, ada kapal yang mengangkut berbagai jenis barang lain, dan perjalanan sering dilakukan saat malam hari.

Ada pula yang memasukkan baju bekas impor dengan cara ditutupi dengan ikan-ikan.

“Modus-modus itu banyak, gimana sih mereka mau mengelabui Bea Cukai. Di atasnya misalnya ditutupi dengan ikan, mereka kan bilangnya nelayan. Ternyata ada barang-barangnya yang dibawa baju bekas dari luar negeri,” kata Nirwala di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Sabtu (31/12/2022).

Dari data yang diberikan, modus penyelundupan tak hanya itu, di tahun 2019 baju bekas impor terbanyak masuk dengan menggunakan kapal-kapal penumpang yaitu ada 315 penindakan.

Di tahun 2020 terdapat 88 penindakan, sedangkan dibtahun 2021 terdapat 49 penindakan, dan di tahun 2022 terdapat 89 penindakan.

“Misalnya saya dari Malaysia atau Singapura, naik kapal ke Batam. Tetapi isinya barang-barang bekas pakaian bekas thrifting itukan itu. kalau di 2019 sebanyak 315 penindakan,” tuturnya.

Ada pula yang kepergok di pelabuhan atau disebut impor umum.

Jumlah penindakan menggunakan modus itu di tahun 2019 ada 64 penindakan, di tahun 2020 ada 54 penindakan, di tahun 2021 ada 43 penindakan, dan di tahun 2022 ada 38 penindakan.

“Impor barang umum itu biasanya melalui pelabuhan. Terus impor barang kiriman atau por, impor melalui Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Dari fasilitas Kawasan Berikat jadi diberi tahu itu baru padahal bekas,” ucapnya.

Terakhir ada modus dengan menggunakan cara ekspor.

Nirwala memberikan penjelasan penyelundupan tersebut tak berarti Indonesia yang melakukan ekspor, namun bisa jadi Indonesia merupakan tempat transit kapal-kapal dari luar negeri yang membawa baju bekas impor.

“Bisa jadi Indonesia untuk lewat saja dari Malaysia misalnya turun di Maumere sana Indonesia bagian timur sana. Kemudian dibawa ke perbatasan Kupang mau ke Timor-Timur,” tuturnya.

Nirwala menuturkan memang penyelundupan tetsebut marak dikarenakan terdapat tiga hal yang merupakan faktor pendukungnya.

Pertama, dikarenakan adanya permintaan yang tinggi contohnya dalam hal ini adalah permintaan baju bekas impor.

Kedua, seperti yang telah diketahui barang-barang yang berhasil dibuat sendiri di dalam negeri pasti dikenakan tarif bea masuk yang tinggi.

Ketiga, dikarenakan aturan Tata Niaganya yang ketat.

Karena tarif bea yang tinggi, tata niaganya tak dapat ditembus, namun ada permintaan. Hal inilah yang dapat menyebabkan pelaku lebih memilih untuk menyelundupkan.

Aturan larangan melakukan impor baju bekas sudah dilarang pada Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 secara tegas telsh melarang impor pakaian bekas.

Penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas sudah diatur pada Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan dengan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B.

Sumber : Impor Baju Bekas Ilegal ke RI Masuk Terus, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Example 300250