Kutai Kartanegara

Jelang Idulfitri, Bupati Kukar Tegas Perintahkan Perusahaan Bayar THR

×

Jelang Idulfitri, Bupati Kukar Tegas Perintahkan Perusahaan Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Bupati Kukar, Edi Damansyah

4/4/2024

Berita Nusantara.co, TENGGARONG – Dengan tegas, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengeluarkan peringatan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan harus menunaikan THR paling lambat H-7 menjelang Lebaran.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Edi pada Kamis (4/4/2024).

“Penuhilah hak karyawan di Kutai Kartanegara, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung,” sambungnya.

Kabar terbaru, posko pengaduan THR akan dibuka di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024.

Posko tersebut akan beroperasi mulai H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar. Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, mengungkapkan,

“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” terang Suharningsih.

Dia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR akan mendapatkan sanksi. Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan semua pekerja di Kukar dapat merayakan Idulfitri dengan tenang, tanpa kekhawatiran akan hak mereka yang belum terpenuhi,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)

Example 300250