17/09/2024
Beritanusantara.co, Samarinda – Karantina Kalimantan Timur bersama pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau tengah melakukan penahanan terhadap pemasukan 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau Niken Pandan Sari, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap dua unit truk tersebut, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.
“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, beliau tidak dapat menunjukkan,” ucapnya.
Karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukan penahanan untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Terpisah, Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Kaltim menegaskan pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat.
“Masyarakat wajib melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah” pungkasnya.(Han/BN)