Beritanusantara.co, Jakarta — Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan revisi Undang-Undang Koperasi akan diusulkan oleh pemerintah.
Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Kejagung, Polri, Menkop UKM terkait vonis hakim yang meloloskan dua terdakwa terkait kasus KSP Indosurya.
“Mohon pengertiannya kita akan merevisi, mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa depan yang akan datang,” ujat Mahfud dari kutipan YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (28/1).
Menurut UU Koperasi sekarang ini, Mahfud mengatakan koperasi mempunyai wewenang memantau diri sendiri sehingga pemerintah tidak dapat ikut melihat kegiatannya. Hal tersebut berbeda dengan pengawasan yang telah diatur dalam UU Perbankan.
“Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi UU koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau UU Perbankan, ada pengawasnya,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga mengungkapkan kasus baru yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP akan dibuka oleh pemerintah.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (TKP), korbannya masih banyak,” ucap Mahfud.
Awalnya, majelis hakim menjatuhi hukuman lepas kepada dua pejabat KSP Indosurya yang menjadi terdakwa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Para pejabat tersebut yaitu Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Direktur Keuangan.
Pada kasus tersebut, sekitar 23 ribu orang telah dirugikan dengan jumlah kerugian senilai Rp106 triliun.
Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat) menjatuhi
June hukumam lepan lebih dulu pada Rabu (18/1).
Lalu, disusul oleh Henry menyusul yang juga dijatuhi hukuman lepas oleh PN Jakbar pada hari Selasa (24/1). Henry terbukti melakukan tindakan perdata pada kasus tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syafrudin Ainor selaku Hakim Ketua beberapa waktu lalu.
Sumber : Mahfud Ungkap UU Koperasi Akan Direvisi Buntut Kasus KSP Indosurya