Nasional

KPK Periksa Eks Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

×

KPK Periksa Eks Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Beritanusantara.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI yang disalurkan ke sejumlah yayasan atas rekomendasi Komisi XI DPR.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EH sebagai Mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/6).

Meski belum membeberkan materi pemeriksaan, KPK menegaskan bahwa penyaluran dana CSR BI tidak sesuai dengan peruntukannya dan sedang ditelusuri dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Desember 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR yang disalurkan ke yayasan melalui rekomendasi anggota DPR diduga digunakan tidak semestinya dan dialihkan menjadi aset pribadi.

“CSR itu seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. Tapi dari temuan kami, dana itu dipindah-pindahkan ke beberapa rekening lain, lalu dikumpulkan kembali ke rekening yang mewakili penyelenggara negara. Ada yang jadi bangunan, kendaraan, jadi jelas tidak sesuai tujuannya,” ujar Asep dalam keterangan sebelumnya, dikutip 22 Januari.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan CSR tersebut. Pemeriksaan terhadap Erwin Haryono menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan informasi dan bukti terkait aliran dana CSR yang mencurigakan. (h/bn)

Example 300250