Beritanusantara.co. Jakarta – Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait transformasi sikap KPU untuk tidak mengganti desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi.
Hasyim mengungkapkan pemakaian desain dapil lama sebab tidak ideal mengadakan pembenahan ulang saat tahapan Pemilu 2024 telah berjalan.
“Sehingga ada situasi tidak ideal ketika penentuan dapil dan alokasi kursi itu dimunculkan di tengah-tengah berjalannya tahapan pemilu,” ucap Hasyim, Rabu (18/1/2023).
Hasyim menjelaskan akan ada dua permasalahan yang timbul apabila pembenahan dapil baru dikerjakan sekarang.
Pertama, masalah keterwakilan. Saat dapil diganti, masyarakat berada di dapil lama akan kesusahan mengungkapkan aspirasinya kepada anggota dewan hasil Pemilu 2019.
“Mereka ini kan dipilih di dapilnya ini, maka mekanisme pertanggung jawabannya adalah kepada pemilih di dapil itu. Nah akan menjadi problem ketika proses-proses representativeness dan accountability hasil pemilu 2019 masih berjalan sampai 2024 lalu ada perubahan dapil,” ujarnya.
Masalah kedua, anggota dewan juga tidak akan fokus menangkap aspirasi maupun bertanggung jawab kepada konstituen di dapil area dia terpilih pada Pemilu 2019.
Para anggota dewan akan lebih fokus menarik hati masyarakat di dapil baru Pemilu 2024.
“Orang yang sudah duduk sebagai wakil rakyat itu, ketika mempertanggungjawabkanmikirnya bukan lagi dapil lama, tapi dapil baru,” katanya.
Awalnya, DPR RI, Komisi II, KPU, dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Bawaslu, DKPP mengadakan rapat kerja dan menyetujui apabila wilayah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak diubah untuk Pemilu 2024.
Diskusi tersebut tercantum pada poin 6 kesimpulan rapat kerja. Di sana tercantum bahwa mereka setuju memutuskan Dapil mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.
“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV,” bunyi keterangannya, Rabu (11/1).
Kelak, diskusi mengenai Dapil DPRD Kabupaten atau Kota akan dibicarakan lebih dalam oleh Komisi II DPR dan lembaga terkait pada rapat lanjutan.
“Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” imbuhnya.
Sumber : Penjelasan KPU soal Tak Ada Perubahan Dapil DPR-DPRD di 2024