Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

KPU Kaltim Memfokuskan Pada Keberlanjutan Dan Pemungutan Suara Ulang, Usai Putusan MK

×

KPU Kaltim Memfokuskan Pada Keberlanjutan Dan Pemungutan Suara Ulang, Usai Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Rapat Penyusunan Laporan Evaluasi KPU Kaltim di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda.

Beritanusantara.co, Samarinda – Setelah seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur melangsungkan Rapat Penyusunan Laporan Evaluasi di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Jum’at (28/02/2025).

Rapat ini melibatkan perwakilan 10 kabupaten/kota di Kaltim, dengan tujuan mendengarkan kembali aspirasi, masukan, dan usulan guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

“Masukan ini kita harapkan dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemilihan selanjutnya,” ucap Suardi, Komisioner KPU Kaltim. 

Lanjutnya, bahwa hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam usulan perubahan undang-undang pemilihan. Selain itu, perwakilan partai politik dan media turut dihadirkan untuk ikut serta dalam diskusi serta memberikan masukan kepada KPU.

“Yang kedua, terkait dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di dua kabupaten, saat ini teman-teman di daerah tersebut sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ungkapnya.

Dua kabupaten yang akan menggelar PSU adalah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Keputusan MK menetapkan bahwa Edi Damansyah, bupati terpilih Kukar, dieliminasi, serta pasangan Owena Mayang Sari-Stanislus Liah didiskualifikasi akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam putusan MK, PSU di Kukar harus diselesaikan dalam waktu dua bulan, sedangkan Mahulu memiliki batas waktu tiga bulan.

“Untuk proses teknis pelaksanaannya nanti akan ada petunjuk dari KPU RI,” tandasnya.(H/BN)

Example 300250