Beritanusantara.co, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengatakan peserta pemilu hanya boleh mempunyai maksimal 10 akun media sosial pada masing-masing platform.
Afifuddin menjelaskan hal ini berdasarkan pasal 35 PKPU 23/2018 tentang Kampanye.
“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10,” tutur Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).
Afifuddin juga menuturkan, KPU telah membuat gugus tugas pengawasan kampanye yang disebar di media sosial.
Penandatanganan pembentukan gugus tugas tersebut telah ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan Kominfo.
“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” tuturnya.
Dia mengatakan penandatangan pertama Satgas tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu dan ada 13 platform media sosial di dalamnya.
“Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu kalau enggak salah 13 platform,” tutur Afifuddin.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan akan membentuk Satgas Pengawas Media Sosial agar dapat membasmi disinformasi selama Pemilu 2024.
Rahmat menuturkan Satgas akan diisi oleh perwakilan dari Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri.
“Jadi untuk pengawasan media sosial itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review (konten)-nya apakah itu melanggar atau tidak,” kata Rahmat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12).
Dia berpendapat kegaduhan di dunia maya seringkali mengakibatkan gesekan dan polarisasi masyarakat sepanjang masa pemilu.
“Ini sedang kita rumuskan satgasnya. Dari Kominfo dan tim hukum kami juga sedang membuat itu,” ungkapnya.














