AdvertorialDaerahKalimantan Timur

Menanti Surat Resmi, DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Perda Sekolah Rakyat: Upaya Memperluas Akses Pendidikan Masih Menunggu Arahan

×

Menanti Surat Resmi, DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Perda Sekolah Rakyat: Upaya Memperluas Akses Pendidikan Masih Menunggu Arahan

Sebarkan artikel ini
Baharuddin Demmu Anggota DPRD Kaltim.

Beritanusantara.co, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekolah Rakyat.

Meski Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengarahkan percepatan regulasi tersebut, DPRD Kaltim masih menunggu instruksi tertulis sebagai dasar hukum untuk memulai proses legislasi.

Proses pembentukan Perda Sekolah Rakyat di Kaltim kini terhenti pada tahap administratif. Baharuddin, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa tanpa surat edaran resmi dari Mendagri, pihaknya belum bisa memulai langkah legislasi.

“Kalau sifatnya perintah dan mandatori dari pusat, pemerintah daerah secara otomatis wajib menindaklanjuti. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat resmi tersebut, sehingga masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengumumkan rencana mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, yang bertujuan mempercepat pembentukan Perda Sekolah Rakyat. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh sekolah formal.

Perda Sekolah Rakyat dianggap sebagai langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan pendidikan di daerah-daerah terpencil dan kurang terlayani. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat mengatur pendirian serta pengelolaan Sekolah Rakyat secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Baharuddin menegaskan bahwa jika surat resmi sudah diterima, DPRD Kaltim akan segera memprioritaskan pembahasan Perda tersebut. “Kami siap menindaklanjuti kalau itu memang perintah mandatori, karena biasanya ada kewajiban membuat perda. Namun kami harus membaca terlebih dahulu isi suratnya, termasuk apakah ada batas waktu yang harus dipenuhi. Jika ada tenggat waktu, tentu kami percepat, tapi jika tidak, kami pelajari dulu karena saat ini kami juga tengah mengerjakan beberapa perda prioritas lainnya,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, keterlambatan surat resmi ini berpotensi menunda langkah pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendesak pendidikan masyarakat, terutama di wilayah yang belum memiliki akses sekolah formal. Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi agar regulasi ini segera terwujud dan dapat memberi manfaat nyata bagi warga Kaltim. (Adv)

Example 300250