Beritanusantara.co, NTB – Nenek Layar Sari (55), warga Desa Setanggor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi buah bibir setelah dirinya menjadi pemeran video live TikTok mandi lumpur.
Mungkin sebagian orang mengira Sari dipaksa untuk melakukannya. Akan tetapi, dirinya mengatakan bahwa yang ia lakukan murni keinginannya sendiri.
Sari rela melakukannya sebab merasa lebih gampang memperoleh uang jika dibandingkan dengan bekerja mencangkul di sawah.
Uang yang didapat juga terbilang lumayan. “Caranya di bagi dua dari hasil live TikTok, Sultan (pemilik akun) dapat setengah, saya dapat setengah. Rp 9 juta lebih dapat selama live ini,” tutur Sari, Kamis (19/1/2023).
Pendapatan dari live TikTok tersebut dipakai untuk biaya hidup dengan keluarganya. Termasuk untuk kebutuhan sekolah anak, bayar utang, dan keperluan dapur rumah tangga.
Dia mengaku sempat merasa menggigil ketika mandi lumpur. Namun, dirinya tidak mempedulikannya.
“Sempat dingin-dingin sedikit tapi kita istirahat menghangatkan badan dengan menyalakan api dan mengoleskan badan pakai minyak hangat,” katanya.
Sebagian orang berpendapat mandi lumpur sambil live TikTok adalah cara baru untuk mengemis.
Namun, Sari memiliki pandangan yang berbeda. Dia berpendapat bahwa yang ia lakukan jauh dari kata mengemis.
“Yang namanya ngemis itu, kita pergi minta uang, datang ke rumah orang-orang sambil menodong tangan di bawah,” kata Sari.
Sari mengatakann cara supaya dia berhenti membuat konten mandi lumpur di TikTok. Dia meminta pemerintah agar memperhatikannya dan membiayai semua kehidupannya.
“Kalau memang mau menghentikan mandi lumpur ini, ayo Ibu Risma (Mensos), gubernur, bupati, bantu kami biayai hidup,” tutur Sari.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahsanul Khalik mengunjungi rumah Sari.
Ahsanul berjanji di waktu dekat akan kucurkan bantuan pemberdayaan kepada Sari dan pemilik akun TikTok mandi lumpur itu.
“Selanjutnya bersama Sentra Paramita Kemensos akan mendorong untuk diberikan bantuan sarana prasarana usaha bagi yang bersangkutan untuk meningkatkan perekonomian,” tutur Ahsanul.
Surat Edaran (SE) tentang fenomena pengemis online diterbitkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
SE Nomor 2 Tahun 2023 berisi tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
SE tersebut dikirimkan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penindakan fenomena pengemis online yang saat ini sedang marak di aplikasi TikTok.