Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda membentuk Tim Pengawas Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 sebagai bagian dari upaya menciptakan proses yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan praktik tidak etis pada proses penerimaan siswa di tahun-tahun sebelumnya.
“Ini adalah langkah kami untuk menjawab keresahan masyarakat. Kami ingin SPMB di Samarinda bisa berjalan jujur dan adil. Jika ada kepala sekolah atau panitia yang terbukti melakukan gratifikasi, maka Tim Pengawas akan langsung memprosesnya melalui jalur hukum, tanpa harus menunggu sanksi dari Inspektorat,” tegas Andi Harun, Selasa (3/6).
Tim ini bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota. Salah satu tugas utama mereka adalah menindaklanjuti laporan masyarakat, yang kini bisa disampaikan melalui WhatsApp, situs resmi Inspektorat, atau posko pengaduan di Gedung Inspektorat Samarinda.
“Setiap laporan harus disertai dengan bukti yang sahih. Ini penting agar kami bisa segera menindaklanjuti secara tepat dan adil,” jelas Andi.
Untuk jalur SPMB, ditetapkan kuota minimal berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk SD, jalur domisili minimal 70%, afirmasi 15%, dan mutasi 5%. Sementara itu, untuk SMP, domisili minimal 40%, afirmasi 20%, prestasi 25%, dan mutasi maksimal 5%.
Tim Pengawas akan mulai bekerja efektif pada saat pelaksanaan SPMB dimulai, yaitu 10 Juni 2025. Tim ini terdiri atas 25 orang dengan Inspektur Daerah sebagai ketua, dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota sebagai pengarah, dibantu Kapolresta dan Kepala Kejari Samarinda. (h/bn)