Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung keputusan pemerintah pusat menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan untuk kembali menjual LPG 3 kg.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan pada Selasa (11/2/2025), bahwa pihaknya menegaskan, para pengecer harus dikontrol agar distribusi tabung gas melon tersebut benar-benar tepat sasaran.
Ia mengimbau agar para pengecer yang berubah menjadi subpangkalan memperhatikan kartu pembelian LPG 3 kg yang dimiliki masyarakat saat membeli gas bersubsidi.
“Kartu kontrol itu penting untuk memastikan pendistribusian atau penjualan LPG 3 kg ini tepat sasaran. Biarlah pemerintah kota yang mengurus itu,” ucapnya.
Akmal Malik tidak berkomentar panjang, namun ia menegaskan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, tentu berkewajiban untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kita dukung saja upaya pemerintah pusat yang ingin menjadikan pengecer menjadi sub pangkalan. Karena kebijakan ini dapat meringankan masyarakat untuk membeli tabung 3 kg,” tutupnya.(H/BN)