Nasional

Penyandang Disabilitas Berhak Dapatkan Pekerjaan Yang Bebas Dari Diskriminasi

×

Penyandang Disabilitas Berhak Dapatkan Pekerjaan Yang Bebas Dari Diskriminasi

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta – Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang bebas dari unsur diskriminasi.

Pengusaha dan para pekerja diharapkan supaya dapat berkomitmen untuk menghapuskan setiap bentuk diskriminasi terutama bagi pekerja penyandang disabilitas di tempat kerja.

Hal ini tercetus pada pertemuan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kamis (12/1/2023).

Presiden FSPPB Arie Gumelar memimpin Tim FSPPB yang didampingi oleh Marcellus Hakeng Jayawibawa selaku Juru Bicara dan Hubungan Media FSPPB, beserta anggota lainnya.

Rombongan yang diterima Komisioner Komisi Nasional Disabilitas diantaranya adalah Ketua KND Dr Dante Rigmalia, Wakil Ketua KND Deka Kurniawan, Komisioner KND Kikin P. Tarigan dan Komisioner lainnya.

Ketua KND Dr Dante Rigmalia menuturkan pekerja penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan pekerja pada umumnya.

“Ada beberapa hak pekerjaan untuk penyandang disabilitas yang meliputi hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, memperoleh upah yang sama dengan non penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja dan hak lainnya,” tutur Dante, Sabtu (14/1/2023).

Dante mengatakan KND mempunyai tugas mengadakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

“Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” ucapnya.

Presiden FSPPB Arie Gumelar menuturkan pertemuan bersama pihak Komisioner Komisi Nasional Disabilitas digelar FSPPB untuk mengadakan silaturahmi dan meningkatkan kesadaran kita tentang pekerja penyandang disabilitas.

Arie mengatakan yang disampaikan oleh Ketua KND bagi FSPPB sangat memiliki manfaat sebab FSPPB menjadi wadah dari berbagai serikat pekerja yang berada di PT Pertamina.

Selain itu, para pekerja Pertamina juga memiliki risiko besar dan berpotensi mengalami kecelakaan kerja.

“FSPPB juga telah melakukan langkah dengan mengakomodasi beberapa pekerja, yang karena suatu hal seperti kecelakaan sehingga mengakibatkan bagian tubuh pekerja tidak sempurna lagi untuk tetap dapat bekerja di PT Pertamina. Kita perjuangkan nasibnya agar tidak mendapatkan diskriminasi saat mereka bekerja,” tuturnya.

Marcellus Hakeng, Juru Bicara dan Hubungan Media mengungkapkan pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha harus ikut melakukan pencegahan terjadinya ketidaksetaraan dan diskriminasi yang berada di tempat kerja.

“Aspek pembangunan hubungan industrial salah satunya penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan,” tutur Hakeng.

Sumber : Komisi Nasional Disabilitas: Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Pekerjaan Tanpa Diskriminasi

Example 300250