AdvertorialDaerahKalimantan Timur

Perjelas Status Ganti Rugi Jembatan Mahakam, Jahidin Usulkan Akta Notaris

×

Perjelas Status Ganti Rugi Jembatan Mahakam, Jahidin Usulkan Akta Notaris

Sebarkan artikel ini
Jahidin Anggota DPRD Kaltim.

Beritanusantara.co, Samarinda – Tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahakam yang terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika tongkang bermuatan batu bara menabrak pilar keempat akibat tali penarik yang putus. Menyikapi insiden ke-23 ini sejak jembatan beroperasi, anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyerukan langkah hukum tegas dengan mewajibkan setiap komitmen ganti rugi dari perusahaan pelayaran dituangkan dalam bentuk akta notaris demi perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dalam pernyataannya, Jahidin menilai bahwa selama ini tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan fasilitas umum cenderung hanya berupa janji lisan atau berita acara yang lemah secara hukum. Ia menekankan pentingnya dokumen legal yang sah agar pemerintah bisa menindak secara hukum bila terjadi wanprestasi.

“Kalau memang mereka serius ingin bertanggung jawab, harus ada pernyataan resmi melalui notaris. Jangan hanya pernyataan bawah tangan yang kemudian disalin dalam berita acara, itu lemah secara hukum,” ujar politisi PKB tersebut.

Jahidin menilai pendekatan ini bukan untuk menekan pelaku usaha, tetapi untuk menjamin perlindungan infrastruktur publik yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat Samarinda. Kerusakan pada struktur safety fender, yang kembali terjadi dalam insiden terakhir, berpotensi melemahkan kekuatan utama jembatan secara kumulatif.

“Ini bukan soal menekan pelaku usaha, tapi memastikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas. Kita tidak bisa terus-menerus dirugikan hanya karena kelalaian yang berulang. Negara harus hadir dengan perangkat hukum yang tegas,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa usulan penggunaan akta notaris telah disampaikan dan diterima oleh pimpinan DPRD dalam rapat gabungan komisi sebelumnya. Langkah ini diharapkan menjadi standar baru dalam setiap proses ganti rugi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas industri, khususnya di sektor pelayaran dan pertambangan.

Dengan dokumentasi hukum yang kuat, lanjut Jahidin, pemerintah daerah bisa menuntut atau bahkan menyita aset perusahaan jika mereka mengingkari komitmen.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lemahnya komitmen hukum. Sudah saatnya kita ubah pola perlindungan infrastruktur strategis ini,” tutupnya. (Adv)

Example 300250