BontangHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Paman yang Diduga Perkosa Keponakannya Sendiri di Bontang

×

Polisi Ringkus Paman yang Diduga Perkosa Keponakannya Sendiri di Bontang

Sebarkan artikel ini
Tersangka AM. (Foto: Web Humas Polda Kaltim)

Bontang –  Seorang paman diduga perkosa keponakannya sendiri di Bontang. Tersangka pun diciduk Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, pada Rabu (25/1/2023) Jam 16.30 Wita.

Tersangka AM (49), ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di perusahaan Tambang di wilayah Kelurahan Bontang lestari Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengatakan, tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat yang berbeda

”Tersangka AM menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.” Kata Kasat Reskrim

Kejadiannya pertama kali pada Kamis (23/6/2022) pukul 22.00. Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir, pada Minggu (1/1/2023) pukul 01.00.

“Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah,” ujarnya.

Jika hendak melakukan aksinya, tersangka kerap melakukan pengancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan siapapun. Jika tidak, maka korban harus siap menanggung akibatnya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke orangtuanya. Hingga pada Jumat (13/1/2023), orangtua korban langsung melaporkan hal ini ke polisi usai mendengar pengakuan putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bontang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara” pungkas Iptu Yohanes.

Example 300250